-->

Rabu, 29 Februari 2012

Eksekusi Lahan Sengketa Berakhir Bentrok

Makassar, 1titik.com (29/02/2012) Eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar terhadap tanah seluas 4 hektar di Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakukang berakhir bentrok. Tanah seluas 4 hektar tersebut merupakan bekas kebun binatang yang disengketakan oleh Husan Dahong sebagai tergugat dan H. Abd. Latif Makka sebagai penggugat.
PN Makassar Dalam Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Makassar No 44 EKS/2010/PN.Mks.jo No 228/pdt.G/2007/PN.Mks, memenangkan H. Abd. Latif Makka atas kepemilikan lahan tersebut. Pihak Husan Dahong yang tidak menerima putusan tersebut menolak eksekusi dengan menggerakkan massa pada saat eksekusi akan dilaksanakan.
Eksekusi lahan tersebut berakhir bentrok dengan massa yang melempari aparat keamanan dari Polda Sulsel dengan batu. Massa yang anarkis tersebut berhasil dibubarkan dengan water canon  dan gas air mata. Sementara itu, 5 orang massa yang salah satunya membawa busur panah berhasil diamankan aparat keamanan. (ptw/adr)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons