Makassar,
1titik.com (29/02/2012) Eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri
Makassar terhadap tanah seluas 4 hektar di Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan
Karuwisi Utara, Kecamatan Panakukang berakhir bentrok. Tanah seluas 4 hektar
tersebut merupakan bekas kebun binatang yang disengketakan oleh Husan Dahong sebagai
tergugat dan H. Abd. Latif Makka sebagai penggugat.
PN
Makassar Dalam Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Makassar No 44
EKS/2010/PN.Mks.jo No 228/pdt.G/2007/PN.Mks, memenangkan H. Abd. Latif Makka
atas kepemilikan lahan tersebut. Pihak Husan Dahong yang tidak menerima putusan
tersebut menolak eksekusi dengan menggerakkan massa pada saat eksekusi akan
dilaksanakan.
Eksekusi
lahan tersebut berakhir bentrok dengan massa yang melempari aparat keamanan
dari Polda Sulsel dengan batu. Massa yang anarkis tersebut berhasil dibubarkan
dengan water canon dan gas air mata. Sementara itu, 5 orang massa
yang salah satunya membawa busur panah berhasil diamankan aparat keamanan. (ptw/adr)