PN
Makassar Dalam Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Makassar No 44
EKS/2010/PN.Mks.jo No 228/pdt.G/2007/PN.Mks, memenangkan H. Abd. Latif Makka
atas kepemilikan lahan tersebut. Pihak Husan Dahong yang tidak menerima putusan
tersebut menolak eksekusi dengan menggerakkan massa pada saat eksekusi akan
dilaksanakan.
Eksekusi
lahan tersebut berakhir bentrok dengan massa yang melempari aparat keamanan
dari Polda Sulsel dengan batu. Massa yang anarkis tersebut berhasil dibubarkan
dengan water canon dan gas air mata. Sementara itu, 5 orang massa
yang salah satunya membawa busur panah berhasil diamankan aparat keamanan. (ptw/adr)