-->

Jumat, 10 Februari 2012

Jual Beli Illegal Proyek Pembangunan Ruko dan Kios Pasar Segiri


Samarinda. 1titik.com Pasar Segiri yang berada  di Jl. Pahlawan memiliki masalah jual beli illegal Proyek pembangunan ruko dan kios Pasar Segiri yang merugikan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik kios sebelumnya, menurut  H. M Yunan Kadir sebagai Pelaksana Proyek Pasar Segiri Samarinda, tidak ada keberatan dari pemilik kios-kios di areal bawah kawasan pasar Segiri, namun hanya beberapa PKL di sekitar kawasan luar Pasar Segiri yang berdekatan dengan terminal Selasa (7/2) Kemarin. Hak milik kios lantai bawah Pasar Segiri yang telah dibangun tetap dipegang oleh pemilik kios sebelumnya, namun harus membayar sekitar Rp. 150 juta, dan kios tersebut ditingkat untuk dijadikan mall di bagian atasnya. Berbeda dengan Idam Rabah sebagai Perwakilan Persatuan Masyarakat Buton/ Pedagang Kaki Lima menjelaskan, berdasarkan perjanjian yang dilakukan antara para PKL dengan Kepala UPTD Pasar Segiri, para PKL sekitar terminal dipindahkan sementara di dekat tempat sampah pasar segiri, kemudian setelah selesai pembangunan akan dikembalikan lagi ke tempat semula, namun pada kenyataannya tidak. Dari 380 anggota PKL, 200 anggota telah menempati area baru dengan membayar Rp. 32 juta, sedangkan 180 PKL lainnya (mayoritas orang buton) masih belum menempati area baru tersebut karena merasa keberatan. untuk menyelesaikan masalah ini perlu adanya kordinasi yang baik antara Investor dan pemerintah daerah serta pemilik kios dan pedagang kaki lima di Pasar Segiri. [ARIE/]

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons