Samarinda.
1titik.com Pasar Segiri yang
berada di Jl. Pahlawan memiliki masalah
jual beli illegal Proyek pembangunan ruko dan kios Pasar Segiri yang
merugikan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik kios sebelumnya,
menurut H. M Yunan Kadir sebagai Pelaksana
Proyek Pasar Segiri Samarinda, tidak ada keberatan dari pemilik kios-kios
di areal bawah kawasan pasar Segiri, namun hanya beberapa PKL di sekitar
kawasan luar Pasar Segiri yang berdekatan dengan terminal Selasa (7/2)
Kemarin. Hak milik kios lantai bawah Pasar Segiri yang telah dibangun
tetap dipegang oleh pemilik kios sebelumnya, namun harus membayar sekitar
Rp. 150 juta, dan kios tersebut ditingkat untuk dijadikan mall di bagian
atasnya. Berbeda dengan Idam Rabah sebagai Perwakilan Persatuan Masyarakat
Buton/ Pedagang Kaki Lima menjelaskan, berdasarkan perjanjian yang
dilakukan antara para PKL dengan Kepala UPTD Pasar Segiri, para PKL
sekitar terminal dipindahkan sementara di dekat tempat sampah pasar
segiri, kemudian setelah selesai pembangunan akan dikembalikan lagi ke
tempat semula, namun pada kenyataannya tidak. Dari 380 anggota PKL, 200
anggota telah menempati area baru dengan membayar Rp. 32 juta, sedangkan
180 PKL lainnya (mayoritas orang buton) masih belum menempati area baru
tersebut karena merasa keberatan. untuk menyelesaikan masalah ini perlu
adanya kordinasi yang baik antara Investor dan pemerintah daerah serta
pemilik kios dan pedagang kaki lima di Pasar Segiri. [ARIE/]