Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, M. Jauhar Effendi, mengatakan, "Ruang
lingkup hak atas informasi meliputi; hak untuk mengetahui, hak untuk
menghadiri pertemuan publik, hak untuk mendapatkan salinan informasi, hak
untuk di informasikan tanpa harus ada permintaan, dan hak untuk
menyebarluaskan informasi."
Dampak
positif dari UU No.14 th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diantaranya
dapat meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam perumusan
kebijakan publik serta pengawasan atas pelaksanaan roda pemerintahan yang
dapat dipertanggung jawabkan, kemudian meningkatkan akselarasi
pemberantasan KKN, serta optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat
terhadap pelayanan publik.