-->

Rabu, 15 Februari 2012

Seminar Kebijakan dan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Daerah



Samarinda. 1titik.com. Hari ini di Badan Perpustakaan Daerah Kaltim, Jl. Ir.H.Juanda No. 4 Samarinda, diselenggarakan Seminar “Kebijakan dan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Daerah” dengan pembicara oleh M. Jauhar Effendi (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim) dan Carolus Tuah (Direktur Kelompok Kerja/Pokja 30). 
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, M. Jauhar Effendi, mengatakan, "Ruang lingkup hak atas informasi meliputi; hak untuk mengetahui, hak untuk menghadiri pertemuan publik, hak untuk mendapatkan salinan informasi, hak untuk di informasikan tanpa harus ada permintaan, dan hak untuk menyebarluaskan informasi." 
Dampak positif dari UU No.14 th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diantaranya dapat meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik serta pengawasan atas pelaksanaan roda pemerintahan yang dapat dipertanggung jawabkan, kemudian meningkatkan akselarasi pemberantasan KKN, serta optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons