Pekanbaru, 1titik.com (16/2/2012) Gerakan Masyarakat Cinta Damai Kuantan Singingi mendatangi
kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Proviinsi RIau untuk melakukan
unjuk rasa terkait adanya penyimpangan kepengurusan kebun sawit plasma warga
yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. Aksi
tersebut diawali dengan perundingan H.Muhammad Musaddek, koordinator aksi unjuk
rasa, dengan anggota DPRD Provinsi Riau dilanjutkan dengan penyampaian tuntutan
wa kepada DPRD.
Warga desa Cengar tidak percaya lagi dengan pengurus KUD Prima Sehati
yang bekerja sama dengan PT. Tri Bakti Sarimas (TBS). Permasalahan berawal dari rapat anggota tahunan (RAT) dan pengurus
KUD Prima Sehati tahun buku 2010, laporan keuangan tidak diaudit.“..to the point,
berawal dari rapat anggota tahun 2010 di Lubuk Ramo, disana awal
pertikaiannya tentang laporan keuangan yang tidak diaudit, sementara hakim
mengatakan kalo laporan keuangan harus diaudit bukan divoting,kalo diaudit ini
berbahaya”, ujar Suherman (salah satu dari tim penghubung KUD dengan warga yang
dirugikan) saat menyampaikan aspirasi warga Cengar.
Warga yang merupakan anggota KUD Prima Sehati mengonfirmasi
hal tersebut dengan mengirim surat kepada pengurus. Namun pengurus tidak bisa
menjelaskan dengan alasan hal tersebut bukan hak dari anggota untuk mengetahui. “..setelah kami berkonfirmasi dengan pengurus
melibatkan upika apalagi kapolsek,camat,kami sudah berterimakasih banyak kepada
mereka karena mereka ikut terlibat langsung dalam proses untuk memediasi kami
dengan pengurus. Namun terakhir kami minta surat yang kami layangkan kepada
pengurus tentang data uang masuk dan uang keluar tidak bisa dijelaskan karena bukan
hak kita selain dalam RAT”, ungkapnya dengan lantang.
Tuntutan warga desa Cengar yang sisampaikan oleh Suherman Antara lain: Pengurus
KUD Prima Sehati Periode 2011-2013 segera mengauditlaporan keuangan tahun 2010
dan tahun 2011 ; Pengurus
KUD Prima Sehati Periode 2011-2013 segera merealisasikan otonomi pengelolaan
kebun di 11 desa ; Pengurus
KUD Prima Sehati Periode 2011-2013 segera melakukan verivikasi ulang
keanggotaan Desa Lubuk Ramo dan Desa Air Bulu ; Jika pengurus KUD Prima Sehati Periode
2011-2013 tidak dapat merealisasikan, maka pengurus KUD Prima Sehati Periode
2011-2013 segera mengundurkan diri ; Segera
menahan dan mengadili pengurus KUD Prima Sehati Periode 2011-2013 ; Segera
memilih pengurus baru KUD Prima Sehati Periode 2012-2014 ; Segera cabut MoU Plus cacat
hukum tahun 2008, MoU Plus penghianatan dan penghinaan kepada rakyat Kuantan
Singingi ; Segera kembalikan hak tanah
kebun sawit plasma kami tanpa syarat sesuai Mou 1997; Jangan terulang lagi
peristiwa biadab Cengar Berdarah yang menewaskan Ibu Yusniar. (ald/foto:By)