-->

Jumat, 17 Februari 2012

Warga Desa Cengar Mendatangi DPRD Terkait Penyimpangan Pengurus KUD Prima Sehati


Pekanbaru, 1titik.com (16/2/2012) Gerakan Masyarakat Cinta Damai Kuantan Singingi mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Proviinsi RIau untuk melakukan unjuk rasa terkait adanya penyimpangan kepengurusan kebun sawit plasma warga yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. Aksi tersebut diawali dengan perundingan H.Muhammad Musaddek, koordinator aksi unjuk rasa, dengan anggota DPRD Provinsi Riau dilanjutkan dengan penyampaian tuntutan wa kepada DPRD.
Warga desa Cengar tidak percaya lagi dengan pengurus KUD Prima Sehati yang bekerja sama dengan PT. Tri Bakti Sarimas (TBS). Permasalahan berawal dari rapat anggota tahunan (RAT) dan pengurus KUD Prima Sehati tahun buku 2010, laporan keuangan tidak diaudit.“..to the point, berawal dari rapat anggota tahun 2010 di Lubuk Ramo, disana awal pertikaiannya tentang laporan keuangan yang tidak diaudit, sementara hakim mengatakan kalo laporan keuangan harus diaudit bukan divoting,kalo diaudit ini berbahaya”, ujar Suherman (salah satu dari tim penghubung KUD dengan warga yang dirugikan) saat menyampaikan aspirasi warga Cengar.
Warga yang merupakan anggota KUD Prima Sehati mengonfirmasi hal tersebut dengan mengirim surat kepada pengurus. Namun pengurus tidak bisa menjelaskan dengan alasan hal tersebut bukan hak dari anggota untuk mengetahui. “..setelah kami berkonfirmasi dengan pengurus melibatkan upika apalagi kapolsek,camat,kami sudah berterimakasih banyak kepada mereka karena mereka ikut terlibat langsung dalam proses untuk memediasi kami dengan pengurus. Namun terakhir kami minta surat yang kami layangkan kepada pengurus tentang data uang masuk dan uang keluar tidak bisa dijelaskan karena bukan hak kita selain dalam RAT”, ungkapnya dengan lantang.
Tuntutan warga desa Cengar yang sisampaikan oleh Suherman Antara lain: Pengurus KUD Prima Sehati Periode 2011-2013 segera mengauditlaporan keuangan tahun 2010 dan tahun 2011 ; Pengurus KUD Prima Sehati Periode 2011-2013 segera merealisasikan otonomi pengelolaan kebun di 11 desa ; Pengurus KUD Prima Sehati Periode 2011-2013 segera melakukan verivikasi ulang keanggotaan Desa Lubuk Ramo dan Desa Air Bulu ; Jika pengurus KUD Prima Sehati Periode 2011-2013 tidak dapat merealisasikan, maka pengurus KUD Prima Sehati Periode 2011-2013 segera mengundurkan diri ; Segera menahan dan mengadili pengurus KUD Prima Sehati Periode 2011-2013 ; Segera memilih pengurus baru KUD Prima Sehati Periode 2012-2014 ; Segera cabut MoU Plus cacat hukum tahun 2008, MoU Plus penghianatan dan penghinaan kepada rakyat Kuantan Singingi ; Segera kembalikan hak tanah kebun sawit plasma kami tanpa syarat sesuai Mou 1997; Jangan terulang lagi peristiwa biadab Cengar Berdarah yang menewaskan Ibu Yusniar. (ald/foto:By)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons