Pekanbaru. 1titik.com . DPRD Provinsi Riau
melaksanakan rapat
paripurna DPRD bersama jajaran pemerintahan Provinsi Riau diantaranya Sekretaris
Daerah Provinsi Riau dan anggota DPRD kabupaten kota. Rapat paripurna tersebut
membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) perubahan Perda nomor 6 tahun 2010
tentang pengikatan dana anggaran tahun jamak untuk pembangunan venue lapangan
tembak pada kegiatan PON XVIII Prov Riau.
Dalam rapat paripurna yang
dipimpin oleh Ketua DPRD Riau, Drs. HM. Johar Firdaus, M.Si, Sekdaprov, Wan Syamsir Yus, membacakan sambutan Gubernur Riau
yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan venues PON XVIII terdapat beberapa kendala,
yang paling penting adalah kendala waktu dan anggaran. Untuk itu pemerintah
daerah mengajukan perubahan Perda Riau Nomor 06 Tahun 2010 dari sisi penambahan
anggaran.
Selain
itu, dalam isi sambutan Gubri yang dibacakan oleh Sekdaprov juga menyebutkan
bahwa lokasi venues menembak
sebelumnya berada di Sport Center, Rumbai akan dipindah lokasikan ke Jalan Yos
Sudarso, Pekanbaru. Dana yang diperlukan untuk perubahan fasilitas
menjadi standar internasional dan
lokasi venues menembak adalah sebesar Rp. 19,7 Miliar.
Untuk itu, DPRD
membentuk panitia khusus yang memiliki tugas untuk membahas perubahan Perda nomor
6 tahun 2010 Pasal 6
ayat (1) huruf g. Perda Riau Nomor 06 Tahun 2010, yang semula dana pembangunan
venues cabang olahraga menembak sebesar Rp.44.371.010.000 menjadi
Rp.64.371.010.000.
Dalam pembentukan Pansus
tentang perubahan Perda nomor 6 tahun 2010, terpilih Muhammad Dunir sebagai
ketua Pansus, wakil ketua Abu Bakar Siddik, dan Sekretaris Zulkarnain Kadir, SH., MH. serta
anggotanya berjumlah 16 orang.(ald/by)