-->

Rabu, 07 Maret 2012

DPRD Riau Bentuk Tim Pansus Revisi Perda No.6 Tahun 2010


Pekanbaru. 1titik.com . DPRD Provinsi Riau melaksanakan rapat paripurna DPRD bersama jajaran pemerintahan Provinsi Riau diantaranya Sekretaris Daerah Provinsi Riau dan anggota DPRD kabupaten kota. Rapat paripurna tersebut membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) perubahan Perda nomor 6 tahun 2010 tentang pengikatan dana anggaran tahun jamak untuk pembangunan venue lapangan tembak pada kegiatan PON XVIII Prov Riau.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Riau, Drs. HM. Johar Firdaus, M.Si, Sekdaprov, Wan Syamsir Yus, membacakan sambutan Gubernur Riau yang  menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan venues PON XVIII terdapat beberapa kendala, yang paling penting adalah kendala waktu dan anggaran. Untuk itu pemerintah daerah mengajukan perubahan Perda Riau Nomor 06 Tahun 2010 dari sisi penambahan anggaran.
Selain itu, dalam isi sambutan Gubri yang dibacakan oleh Sekdaprov juga menyebutkan bahwa lokasi venues menembak sebelumnya berada di Sport Center, Rumbai akan dipindah lokasikan ke Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru. Dana yang diperlukan untuk perubahan fasilitas menjadi standar internasional dan lokasi venues menembak adalah sebesar Rp. 19,7 Miliar.
Untuk itu, DPRD membentuk panitia khusus yang memiliki tugas untuk membahas perubahan Perda nomor 6 tahun 2010 Pasal 6 ayat (1) huruf g. Perda Riau Nomor 06 Tahun 2010, yang semula dana pembangunan venues cabang olahraga menembak sebesar Rp.44.371.010.000 menjadi Rp.64.371.010.000.
Dalam pembentukan Pansus tentang perubahan Perda nomor 6 tahun 2010, terpilih Muhammad Dunir sebagai ketua Pansus, wakil ketua Abu Bakar Siddik, dan Sekretaris Zulkarnain Kadir, SH., MH. serta anggotanya berjumlah 16 orang.(ald/by)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons