Banjar Baru. 1titik.com. (28/03/2012). Dalam rangka meningkatkan mutu
lembaga-lembaga pendidikan agama dan keagamaan serta pengembangan lembaga
pendidikan lainnya, maka diperlukan data dan informasi yang akurat, teratur,
serta dapat dipertanggung jawabkan, hal tersebut penting agar kebijakan dan
cara pengembangan pada lembaga tersebut dapat lebih tepat sasaran,
efektif, efisien serta sesuai dengan
peruntukannya.
Untuk mewujudkan semua itu,
Kementerian Agama Kabupaten Banjar menggelar sosialisasai tentang Verifikasi,
Registrasi Sekolah-sekolah Keagamaan semacam Raudhatul Athfal, Madrasah
Ibtidaiyah, Tsanawiah dan Madrasah Aliyah se-kabupaten Banjar, Rabu 28 Maret
2012, di Aula Pondok Pesantren Darussalam, Tanjung Rema, Martapura.
Wakil Bupati
Banjar H. A Fauzan Saleh saat membuka acara tersebut menyampaikan, Era globalisasi yang berdampak pada ketatnya persaingan di segala
bidang, mendorong kita untuk terus menggali potensi dan
meningkatkan kemampuan diri, sehingga upaya untuk mempersiapkan insan-insan berbakat dan berkualitas dapat terwujud.
Untuk itu, pemerintah telah menyediakan berbagai bentuk pendidikan bagi
masyarakat, baik formal dan non-formal serta umum, kejuruan maupun keagamaan
dengan berbagai jenjang pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun
2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, maka salah satu tujuan
Pendidikan agama adalah untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dalam
memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan
penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Guna mendukung upaya tersebut, maka diperlukan system informasi sebagai
sumber data informasi
yang akurat untuk menyusun kebijakan,
perencanaan dan evaluasi hasil-hasil bidang pendidikan keagamaan sehingga
pengembangan kegiatan pendidikan yang dilakukan lebih tepat, efektif dan
efisien.
H. A Fauzan
Saleh mengingatkan, ketersediaan data
yang lengkap, akurat dan dapat diakses secara online, baik
oleh lembaga pendidikan, Kantor Kementerian Agama dari tingkat pusat sampai
kabupaten/kota tentunya akan memudahkan
pengawasan dan koordinasi dari berbagai pihak yang terkait.
Oleh karena itu,
diperlukan penjelasan yang benar kepada lembaga pendidikan keagamaan tentang
pengisian aplikasi pendataan berbasis
web online kepada para pengelola data pendidikan, sehingga lebih memahami dan
dapat mempraktekkannya dalam
penginputan data agar data informasi yang terkumpul benar dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Kepala
Kementerian Agama Kabupaten Banjar H. Quzwini dalam kesempatan tersebut juga
mengemukakan, maksud dari kegiatan sosialisasai
tentang Verifikasi, Registrasi Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiah
dan Madrasah Aliyah se-kabupaten Banjar adalah untuk meningkatkan pengetahuan
tentang pengelolaan data lembaga pendidikan Islam yang baik, selalu berpijak
pada kebenaran dan keakuratan data.
Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk
mensosialisasikan sistem aplikasi pendataan berbasis online di tingkat Kanwil
Kemenag Provinsi, Kemenag kabupaten kota
hingga tingkat lembaga pendidikan Islam.
Peserta sosialisasai tentang
Verifikasi, Registrasi Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiah dan
Madrasah Aliyah se-kabupaten Banjar berjumlah 260 orang yang berasal dari
kepala Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiah dan Madrasah Aliyah
serta serta pengawas pendidikan agama islam se-kabupaten Banjar.