-->

Rabu, 28 Maret 2012

Sekolah Agama Se-Kabupaten Banjar Diverifikasi dan Diregistrasi


Banjar Baru. 1titik.com. (28/03/2012). Dalam rangka meningkatkan mutu lembaga-lembaga pendidikan agama dan keagamaan serta pengembangan lembaga pendidikan lainnya, maka diperlukan data dan informasi yang akurat, teratur, serta dapat dipertanggung jawabkan, hal tersebut penting agar kebijakan dan cara pengembangan pada lembaga tersebut dapat lebih tepat sasaran, efektif,  efisien serta sesuai dengan peruntukannya.
Untuk mewujudkan semua itu, Kementerian Agama Kabupaten Banjar menggelar sosialisasai tentang Verifikasi, Registrasi Sekolah-sekolah Keagamaan semacam Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiah dan Madrasah Aliyah se-kabupaten Banjar, Rabu 28 Maret 2012, di Aula Pondok Pesantren Darussalam, Tanjung Rema, Martapura.
Wakil Bupati Banjar H. A Fauzan Saleh saat membuka acara tersebut menyampaikan, Era globalisasi yang berdampak pada ketatnya persaingan di segala bidang, mendorong kita untuk terus menggali potensi dan meningkatkan kemampuan diri, sehingga upaya untuk mempersiapkan insan-insan berbakat dan berkualitas dapat terwujud. Untuk itu, pemerintah telah menyediakan berbagai bentuk pendidikan bagi masyarakat, baik formal dan non-formal serta umum, kejuruan maupun keagamaan dengan berbagai jenjang pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, maka salah satu tujuan Pendidikan agama adalah untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Guna mendukung upaya tersebut, maka diperlukan system informasi sebagai sumber data informasi yang akurat untuk menyusun kebijakan, perencanaan dan evaluasi hasil-hasil bidang pendidikan keagamaan sehingga pengembangan kegiatan pendidikan yang dilakukan lebih tepat, efektif dan efisien. 
H. A Fauzan Saleh mengingatkan, ketersediaan data  yang lengkap, akurat dan dapat diakses secara online, baik oleh lembaga pendidikan, Kantor Kementerian Agama dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota tentunya akan memudahkan pengawasan dan koordinasi dari berbagai pihak yang terkait.
Oleh karena itu, diperlukan penjelasan yang benar kepada lembaga pendidikan keagamaan tentang pengisian aplikasi  pendataan berbasis web online kepada para pengelola data pendidikan, sehingga lebih memahami dan dapat mempraktekkannya dalam penginputan data agar data informasi yang terkumpul benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Banjar H. Quzwini dalam kesempatan tersebut juga mengemukakan, maksud dari kegiatan sosialisasai tentang Verifikasi, Registrasi Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiah dan Madrasah Aliyah se-kabupaten Banjar adalah untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan data lembaga pendidikan Islam yang baik, selalu berpijak pada kebenaran dan keakuratan data.
Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mensosialisasikan sistem aplikasi pendataan berbasis online di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag kabupaten kota hingga tingkat lembaga pendidikan Islam.
Peserta sosialisasai tentang Verifikasi, Registrasi Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiah dan Madrasah Aliyah se-kabupaten Banjar berjumlah 260 orang yang berasal dari kepala Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiah dan Madrasah Aliyah serta serta pengawas pendidikan agama islam se-kabupaten Banjar.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons