-->

Selasa, 10 April 2012

Polresta Banjarbaru Tes Urin

Banjarbaru, 1titik.com (10/04/2012) Pada 10 April 2012, Polresta Banjarbaru mulai melakukan tes urin untuk mendeteksi adanya unsur zat narkoba di kalangan anggotanya.
     Rencananya, tes tersebut akan dilakukan dari 10 April sampai dengan 20 april 2012.
     "Tes ini dilakukan berdasarkan perintah pimpinan dari hasil rapat pimpinan Mabes Polri," ujar S. Zubaidah Wakapolres, selasa.
     Perintah tersebut merujuk pada surat telegram 266/II/2012 tentang "Perintah Pelaksanaan Tes Urin bagi Anggota Polri".
     Kegiatan ini akan dilakukan dalam beberapa tahap, dan pada hari ini terkhusus tes untuk 70 anggota Polresta Banjarbaru.
     Tambahnya, anggota Polri akan diproses melalui sidang disiplin apabila terbukti menggunakan narkoba.
     "Jika terbukti mengkonsumsi narkoba maka akan dilakukan sidang disiplin dan dilanjutkan dengan sidang pidana umum", ujarnya.
     Maksudnya, jika hasil sidang memutuskan minimal 3 bulan sanksi kepada penggunanya maka akan dilanjutkan pada proses sidang pidana umum.    
     Saat ini terdapat 1 orang anggota Polresta Banjarbaru yang terdeteksi menggunakan narkoba dan masih dalam proses sidang.
     Maksimal hukumannya adalah 4 tahun dan akan dikeluarkan  sebagai anggota Polri.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons