Martapura, 1titik.com (09/04/2012) Tim
gabungan Satpol PP, Dishubkominfo Kabupaten Banjar, kepolisian dan kodim 1006
Matrapura menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalur hijau Jl
A.Yani Kertak Hanyar, Senin (9/4) pagi tadi.
Penertiban
PKL tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Lokasi yang
Tidak Diizinkan oleh PKL. SK tersebut melarang PKL berjualan di sepanjang Jl
A.Yani jalur hijau dan bantaran sungai yang tidak memiliki izin dari pejabat
yang berwenang.
Sebagai
tindak lanjut SK Bupati, tiga tim gabungan disebar untuk memberi peringatan
tertulis kepada PKL yang nekat berjualan di tepi jalan raya. Tim yang terdiri
atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika (Dishubkominfo) dan kepolisian dan kodim 1006 Matrapura dibagi dua,
yakni tim satu ke arah timur dan tim dua ke arah barat.
Aparat
gabungan itu memberi penjelasan agar para PKL mencari lokasi atau dimundurkan
dari bahu jalan untuk berjualan. H Ahmadi selaku ketua tim Operasional dan Pengendalian
Satpol PP Martapura, mengungkapkan sebelumnya tim gabungan sudah melakukan
pendataan dan himbauan kepada para PKL untuk tidak berjualan di pinggir jalan
A. Yani atau dibantaran sungai.
“Banyaknya
PKL di pinggir jalan A. Yani berpotensi menghambat lalu lintas. Berdasarkan
pendataan awal PKL yang berjualan di tepi jalan. Mereka kami beri peringatan
tertulis agar tidak berjualan di tepi jalan dan mencari lokasi alternatif
lainnya,” tegasnya.
Salah
seorang PKL di kawasan Kertak Hanyar mengatakan kalau mencari lokasi lain,
apalagi agak masuk ke dalam penghasilannya berkurang signifikan. Dia mengaku
perbandingan setengah banding satu untuk penghasilan antara di tepi jalan dan
di lokasi agak masuk ke pekarangan.(ich).