Samarinda. 1titik.com. (8/4/2012). Hari ini, UPTD Metrologi Prov.
Kaltim yang bekerja sama dengan Disperindagkop Kota Samarinda, dan Satpol PP Samarinda, melakukan pengukuran ulang alat
timbangan para pedagang di Pasar Segiri.
Standarisasi
tersebut akan dilakukan di Pasar Segiri pada 9 – 16 April 2012, saat ini sudah
dilakukan terhadap 51 pedagang dari 120 pedagang yang akan diperiksa alat
timbangannya pada hari ini. Standarisasi/tera
ulang alat timbangan pedagang dilakukan untuk menghindari adanya kecurangan
yang dilakukan oleh pedagang sehingga merugikan konsumen. Standarisasi tersebut
dilakukan setahun sekali oleh UPTD Metrologi Prov. Kaltim.
"Dari
51 pedagang yang diperiksa terdapat sekitar 50% alat timbangan yang tidak
sesuai dengan standar, bahkan ada yang selisih 3 ons antara alat timbangan
dengan ukuran standar", ujar Petugas Penera UPTD Metrologi Prov. Kaltim, Walijo.
Setiap
alat timbangan milik pedagang yang diperiksa dikenakan dana retribusi Rp.
4000,- untuk timbangan 10kg, Rp. 4500,- untuk timbangan 300kg, dan Rp. 500,-
untuk masing - masing anak timbang. Dana tersebut akan masuk ke kas daerah
Prov. Kaltim. (Ant/Smr)