-->

Selasa, 15 Mei 2012

Ada Perbedaan antara Laporan Distamben Samarinda dengan Audit BPK


Samarinda. 1titik.com. (15/05/2012). Siang ini Pansus Laporan Hasil  Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Provinsi Kaltim menggelar rapat di Kantor DPRD Kota Samarinda, untuk menindak lanjuti adanya perbedaan laporan yang disampaikan oleh Distamben Kota Samarinda dengan hasil pemeriksaan BPK. Ketua Pansus LHP BPK-RI Kaltim, Samsudin Tang mengatakan "Rapat kali ini adalah untuk mendengarkan alasan dari pihak – pihak terkait atas adanya ketidaksesuaian laporan Distamben Kota Samarinda dengan hasil pemeriksaan BPK".
Dari 33 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diperiksa, terdapat 27 (IUP) yang kurang dalam melakukan pembayaran Iuran Tetap tahun 2010 sekitar Rp. 393 juta dan 9 pemegang IUP yang kurang membayar royalti sekitar Rp. 9 miliar, serta 3 tagihan IUP sekitar Rp 20 miliar.
"Pihak Distamben Kota telah diminta untuk melaporkan hasil triwulan I tahun 2012 yang belum dilaporkan, dan menindak lanjuti beberapa perusahaan yang belum melakukan pembayaran", imbuhnya. 
Sementara itu Kepala Ditamben Samarinda, Herry Suryansyah, mengatakan bahwa ketidaksesuaian hasil laporan Dispenda Kota Samarinda dengan hasil pemeriksaan BPK disebabkan oleh laporan perusahaan yang masuk ke Dispenda Kota Samarinda tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada perusahaan. "Dispenda Kota Samarinda tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan, namun hanya menerima laporan dari perusahaan, sehingga apabila ada perusahaan yang tidak jujur dalam memberikan laporan, maka Dispenda tidak dapat menanganinya.", ungkap Herry saat ditemui seusai rapat. (ant/Smr)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons