Samarinda.
1titik.com. (15/05/2012). Siang ini Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Provinsi Kaltim
menggelar rapat di Kantor DPRD Kota Samarinda, untuk menindak lanjuti adanya
perbedaan laporan yang disampaikan oleh Distamben Kota Samarinda dengan hasil
pemeriksaan BPK. Ketua Pansus LHP BPK-RI Kaltim, Samsudin Tang mengatakan
"Rapat kali ini adalah untuk mendengarkan alasan dari pihak – pihak
terkait atas adanya ketidaksesuaian laporan Distamben Kota Samarinda dengan
hasil pemeriksaan BPK".
Dari
33 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diperiksa, terdapat 27 (IUP)
yang kurang dalam melakukan pembayaran Iuran Tetap tahun 2010 sekitar Rp. 393
juta dan 9 pemegang IUP yang kurang membayar royalti sekitar Rp. 9 miliar,
serta 3 tagihan IUP sekitar Rp 20 miliar.
"Pihak
Distamben Kota telah diminta untuk melaporkan hasil triwulan I tahun 2012 yang
belum dilaporkan, dan menindak lanjuti beberapa perusahaan yang belum melakukan
pembayaran", imbuhnya.
Sementara
itu Kepala Ditamben Samarinda, Herry
Suryansyah, mengatakan bahwa ketidaksesuaian
hasil laporan Dispenda Kota Samarinda dengan hasil pemeriksaan BPK disebabkan
oleh laporan perusahaan yang masuk ke Dispenda Kota Samarinda tidak sesuai
dengan kondisi sebenarnya pada perusahaan. "Dispenda Kota Samarinda tidak
berwenang untuk melakukan pemeriksaan, namun hanya menerima laporan dari
perusahaan, sehingga apabila ada perusahaan yang tidak jujur dalam memberikan
laporan, maka Dispenda tidak dapat menanganinya.", ungkap Herry saat ditemui seusai rapat. (ant/Smr)